PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 99
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana peruntukan ruang bagi SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b ditetapkan pada area delineasi rencana awal konsolidasi tanah untuk pembangunan SP-Pugar. (2) Rencana awal konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
