PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 73
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penilaian terhadap kesesuaian muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dilaksanakan untuk menilai kesesuaian muatan RKT dengan ketentuan mengenai muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan nilai: a. sama dengan atau lebih dari 80 (delapan puluh), dinyatakan layak; b. 60 (enam puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan) dinyatakan layak bersyarat; dan c. kurang dari 60 (enam puluh) dinyatakan tidak layak. (3) Format penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
