Pasal 47
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i merupakan rencana tahapan kegiatan utama yang direkomendasikan untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (2) Rencana tahapan kegiatan utama yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jadwal kegiatan: a. perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi; b. penyelesaian status tanah; c. pelayanan peran serta masyarakat dan pelayanan investasi; d. pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; e. pelaksanaan penataan persebaran penduduk; dan f. pelaksanaan pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
(3) Rencana tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi. (4) Dalam rencana tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan prioritas perencanaan pembangunan SKP. (5) Rencana tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sampai dengan ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
