PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi bidang usaha dan budidaya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan/atau pertambangan. (2) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan pada rencana SKP.
