PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 317
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 ayat (4) dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (5). (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil analisis data sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan KPB, potensi, dan masalah yang dihadapi.
