PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 299
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
297 ayat (3) dan ayat (4) dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (5); (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil analisis data sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan SKP, potensi, dan masalah yang dihadapi.
