Pasal 297
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk membangun partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pengembangan SKP. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh: a. unsur pemerintahan desa dan/atau unit khusus penanggung jawab pengembangan SP dalam lingkup SKP; b. tokoh masyarakat yang mewakili desa atau SP dalam lingkup SKP; c. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok- sesuai kondisi masyarakat SKP; d. unsur badan usaha yang mengembangkan kegiatan investasi dalam SKP; dan e. unsur kecamatan. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang
memuat pokok kesepakatan mengenai rencana kegiatan pengembangan SKP. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) wakil peserta yang disahkan oleh camat.
