Pasal 295
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengembangan SKP; (2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap: a. dokumen rencana rinci SKP, dokumen rencana teknis SP, rencana teknis pusat SKP, dokumen Rencana Pengembangan SP, dan Rencana Pengembangan Pusat SKP; b. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT; c. informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan SKP; dan d. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. letak adminstrasi dan geografis SKP yang direncanakan; b. aksesibiltas SKP; c. kondisi fisik dan lingkungan SKP;
d. keterkaitan SKP dengan SKP lain, dan dengan KPB; e. daya tampung SKP dan peruntukan lahan; f. rencana pengembangan usaha; dan g. tahapan pembangunan SP dan pusat SKP. (4) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian antara sasaran pengembangan SKP dan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan Kawasan Transmigrasi. (5) Informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. pelaksanaan pembangunan fisik SP dan pusat SKP; b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk SP dan pusat SKP; dan/atau c. pelaksanaan pembangunan oleh Kementerian, kementerian, lembaga, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan masyarakat dalam SKP. (6) Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan jangka menengah daerah yang akan dilaksanakan dalam SKP. (7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SKP. (8) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7); b. metode pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang.
(9) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
