PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 281
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3) dan ayat (4) dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (5). (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator perkembangan pusat SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil analisis data sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan pusat SKP, potensi, dan masalah yang dihadapi.
