Pasal 145
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat berkenaan dengan penyusunan rencana teknis SP. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh: a. pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh- tokoh informal di wilayah delineasi rencana teknis SP, paling banyak 5 (lima) orang; b. kepala desa atau unsur pemerintah desa dalam delineasi rencana teknis SP yang diberikan penugasan oleh kepala desa; c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa yang berada dalam delineasi rencana teknis SP; dan d. camat atau unsur kecamatan yang berada dalam delineasi rencana teknis SP yang diberikan penugasan oleh camat; dan e. unsur instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam area delineasi rencana teknis SP. (3) Materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. informasi mengenai rencana kerja penyusunan rencana teknis SP; b. maksud, tujuan, dan manfaat pembangunan SP; dan c. tahapan penyusunan rencana teknis SP. (4) Dalam hal bentuk rencana teknis SP berupa Rencana Teknis SP-Pugar, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan: a. informasi mengenai rencana awal konsolidasi tanah Transmigrasi; b. maksud, tujuan, dan manfaat konsolidasi tanah Transmigrasi serta kemungkinan risiko yang dihadapi masyarakat beserta alternatif solusi menghadapi kemungkinan risiko; dan c. pembentukan perhimpunan peserta konsolidasi tanah. (5) Dalam hal bentuk rencana teknis SP berupa rencana teknis SP-Tempatan, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan: a. informasi umum mengenai Rencana Pengembangan SP-Tempatan; b. informasi mengenai rencana rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan yang dapat dilakukan; dan c. kemungkinan risiko yang ditimbulkan akibat dilaksanakannya rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan.
