Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masayarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Perencanaan Kawasan Transmigrasi adalah proses penyusunan rencana kawasan transmigrasi dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.
Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan kawasan transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.
Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi adalah rencana pembangunan dan rencana pengembangan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi adalah penyusunan rencana pembangunan bagian ruang dalam struktur Kawasan Transmigrasi.
Rencana Pembangunan SKP adalah rencana rinci SKP.
Rencana Pembangunan KPB adalah rencana detail KPB.
Rencana Pembangunan Pusat SKP adalah rencana teknis Pusat SKP.
Rencana Pembangunan SP adalah rencana teknis SP.
Rencana Teknis SP yang selanjutnya disingkat RT-SP adalah hasil perencanaan pembangunan SP yang disusun berdasarkan rencana rinci SKP sebagai dasar pembangunan SP.
Rencana Rinci Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat RR-SKP adalah hasil perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan RKT yang ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi sebagai dasar operasional perencanaan teknis SP.
Rencana Teknis Pusat SKP yang selanjutnya disingkat RT-Pusat SKP adalah detail sebagai dasar pelaksanaan pembangunan Pusat SKP.
Rencana Detail KPB yang selanjutnya disingkat RD-KPB adalah bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi adalah rencana pengembangan SP, rencana pengembangan Pusat SKP, rencana pengembangan KPB, dan rencana pengembangan kawasan transmigrasi.
Rencana Pengembangan SP adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan.
Rencana Pengembangan Pusat SKP adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan pusat SKP yang ditetapkan.
Rencana Pengembangan SKP adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan.
Rencana Pengembangan KPB adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan.
Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan kawasan transmigrasi yang ditetapkan.
Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai lima ratus) keluarga.
Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu
kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru. 30. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 31. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam delineasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP. 32. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 33. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB. 34. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi. 35. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP. 36. Pencadangan Tanah adalah penunjukkan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi. 37. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan
dan pemeliharaan sumber daya alam dengan pertisipasi aktif masyarakat. 38. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 39. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Kawasan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 40. Sarana adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. 41. Utilitas Umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan Kawasan yang membutuhkan pengelolaan berkelanjutan dan profesional agar dapat memberikan pelayanan memadai kepada masyarakat. 42. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan. 43. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 44. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 45. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
