Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, SASARAN, DAN ASPEK PEMBINAAN
(1) Prinsip pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. berkelanjutan; b. kemandirian; dan c. produktif.
(2) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bahwa pembinaan terhadap Daerah Tertinggal Terentaskan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mendukung terciptanya keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. (3) Prinsip kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bahwa pembinaan terhadap Daerah Tertinggal Terentaskan dilaksanakan untuk mendukung terciptanya masyarakat, kelompok, dan pemerintah daerah kabupaten tertinggal terentaskan yang mandiri. (4) Prinsip produktifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bahwa pembinaan terhadap Daerah Tertinggal Terentaskan dilaksanakan untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kreatif, pelatihan dan pengembangan sistem kerja maupun model bisnis yang efektif dan efisien, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta lingkungan untuk mendukung terciptanya ide kreatif.
