PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 27
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan daerah tertinggal terentaskan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran pendapatan dan belanja negara berupa dana alokasi khusus afirmasi dapat digunakan untuk mendukung pembinaan daerah tertinggal terentaskan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
