PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 25
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
