PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak- pihak terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberi arahan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
