PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 5
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah.
