Pasal 30
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kegiatan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi Kegiatan Dekonsentrasi tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kegiatan dekonsetrasi. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
