PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 3
BAB 2 — PELIMPAHAN
Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
