PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama dua (2) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
