PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pendampingan Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
