PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 16
BAB 2 — TUGAS PENDAMPING
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
