PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 13
BAB 2 — TUGAS PENDAMPING
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
BAB 2 — TUGAS PENDAMPING
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.