PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam proses mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan; b. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan d. meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja sesuai dengan visi/misi dan nilai-nilai kementerian.
