PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan...
Pasal 10
BAB 5 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diberikan dalam bentuk uang, atau barang dan/atau jasa.
(2) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam bentuk Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
