PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 10
BAB 3 — JENIS PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Jenis perumahan pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi: a. rumah transmigran; dan b. rumah dinas petugas. (2) Jenis permukiman pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi: a. permukiman perkotaan; dan b. rumah pengelola kawasan.
