Pasal 8
BAB 2 — TRANSMIGRAN TELADAN
(1) Pengamatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara pengamatan terhadap calon Transmigran Teladan. (2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. P3SPT; atau b. kepala desa.
(3) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi. (4) Verifikasi dan validasi terhadap penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan kabupaten/kota; dan b. panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan provinsi. (5) penilaian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan/atau pusat.
