Pasal 5
BAB 2 — TRANSMIGRAN TELADAN
(1) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. tingkat pendapatan; b. penyerapan tenaga kerja dari usaha ekonomi yang ditekuni; dan c. dampak aktivitas usaha bagi perekonomian masyarakat. (2) Aspek kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. kondisi rumah dan lingkungan; b. kondisi kesehatan keluarga; dan c. peran aktif dalam program keluarga berencana.
(3) Aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi jenjang pendidikan formal dan non formal yang dimiliki oleh kepala keluarga serta tingkat pendidikan anak. (4) Aspek partisipasi masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. peran aktif dalam organisasi; dan b. kemampuan sebagai motivator pembangunan desa. (5) Aspek kreativitas dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. kreativitas dan inovasi dalam ekonomi; b. kreativitas dan inovasi dalam kesehatan; c. kreativitas dan inovasi dalam pendidikan; dan d. kreativitas dan inovasi dalam partisipasi masyarakat.
