Pasal 14
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA PENGEMBANGAN SATUAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI TELADAN
(1) Aspek kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pengetahuan; b. kemampuan; dan
c. etika. (2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. kemampuan menyelesaikan masalah; b. cara menyelesaikan masalah; c. terobosan atau inovasi yang pernah dilakukan dalam pembinaan pengembangan masyarakat; dan d. upaya dalam mengatasi permasalahan serius dalam pembinaan pengembangan masyarakat permukiman transmigrasi. (3) Aspek pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. kondisi kantor permukiman transmigrasi; b. aktivitas kantor; c. kemampuan dan frekuensi pelaksanaan koordinasi; d. program kerja; e. profil permukiman transmigrasi; f. pengendalian program; dan g. penyusunan laporan. (4) Aspek keberhasilan pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas unsur: a. ekonomi b. kesehatan dan pendidikan masyarakat; c. seni budaya; d. mental spiritual; e. lembaga kemasyarakatan; f. keamanan dan ketertiban; g. partisipasi masyarakat; dan h. pembangunan desa. (5) Aspek kreativitas dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. orisinalitas; dan b. implementasi.
