Pasal 12
BAB 3 — PETUGAS PELAKSANA PENGEMBANGAN SATUAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI TELADAN
(1) P3SPT yang akan dipilih menjadi P3SPT Teladan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil; b. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; c. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai P3SPT di lokasi SP Transmigrasi yang sama atau lokasi yang berbeda; dan d. belum pernah ditetapkan sebagai P3SPT Teladan oleh Menteri. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dan dibuktikan dengan dokumen: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; c. fotokopi ijazah pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; d. surat penetapan sebagai P3SPT dari bupati/wali kota; e. surat keterangan pelaksanaan tugas dari pejabat yang berwenang; f. surat keterangan dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang transmigrasi kabupaten/kota yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai P3SPT Teladan oleh Menteri; g. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. surat pengantar pengusulan oleh pejabat yang berwenang; dan i. surat penghargaan atau piagam penghargaan yang pernah diperoleh selama menjadi P3SPT. (3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melampirkan dokumen: a. biodata P3SPT (Format 1); b. dokumentasi rekam jejak sebagai P3SPT (Format 3); c. daftar riwayat sebagai P3SPT (Format 4); d. monografi SP yang bersangkutan (Format 5); e. program kerja tahun berjalan (Format 6); dan f. laporan pelaksanaan P3SPT tahun berjalan (Format 7). (4) Format 1, Format 3, Format 4, Format 5, Format 6, dan Format 7 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
