PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
