Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Seksi Perencanaan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi,
perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan. (2) Seksi pembangunan permukiman transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan lahan, pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana, evaluasi kelayakan permukiman, dan penyerasian lingkungan. (3) Seksi penataan persebaran penduduk melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, penempatan, dan penataan dan adaptasi, serta fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.
