PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal Dinas Transmigrasi Daerah provinsi dan Dinas Daerah kabupaten/kota digabungkan dengan dinas tipe C atau dinas yang diturunkan tipe lebih rendah dari hasil pemetaan, maka nomenklatur dinasnya adalah gabungan dari urusan pemerintahan yang digabungkan. (2) Dalam hal Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan tambahan bidang atau seksi dari urusan pemerintahan dengan perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan kurang dari 401 maka nomenklatur dinasnya adalah Dinas Transmigrasi.
