PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.
Paragraf Kedua Dinas Transmigrasi Daerah Kabupaten/Kota
