PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Unit kerja di lingkungan Kementerian yang belum menggunakan Aplikasi Umum wajib menyesuaikan menggunakan Aplikasi Umum paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
