PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggaraan SPBE; e. sumber daya manusia; dan f. pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan Evaluasi SPBE.
