Pasal 23
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a. (2) Dalam hal unit kerja menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah dioperasikan sebelum Aplikasi Umum ditetapkan; b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; c. pengembangan aplikasi sejenis disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan d. telah mendapat pertimbangan dan rekomendasi dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, dapat dibangun dan dikembangkan oleh
unit kerja di lingkungan Kementerian, setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian. (5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
