PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini bermaksud sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan SPBE pada Kementerian bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK secara efektif, efisien, dan berkesinambungan; b. melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional; c. memenuhi kebutuhan akses data dan/atau informasi secara real time; d. menjamin sinkronisasi
proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi layanan publik secara terintegrasi; e. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan f. mendukung proses pemantauan dan audit pelaksanaan SPBE.
