PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: a. memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; b. memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan c. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
