PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Pegawai Berprestasi Di...
Pasal 2
Pedoman Penilaian Pegawai Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
