PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 21
BAB 8 — PROSEDUR DAN MEKANISME PELAPORAN DATA DAN INFORMASI
(1) Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan Produsen Data. (2) Produsen data melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
