Pasal 2
BAB 2 — DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas: a. pembangunan desa dan perdesaan; b. percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
d. pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; e. pengembangan sumber daya manusia desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f. pengembangan dan informasi desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Rincian Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
