PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 55
BAB 9 — JAMUAN RESMI
(1) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum berkoordinasi dengan bagian yang membidangi Keprotrokolan dan unit kerja terkait di Kementerian. (2) Persiapan penyelenggaraan jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. membuat undangan; b. susunan acara; c. sambutan Menteri; b. cinderamata/plakat; dan c. kelengkapan lain yang diperlukan.
