PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 34
BAB 6 — TATA PENGHORMATAN
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan selama dua hari berturut-turut bagi Menteri, terbatas pada gedung atau kantor Pejabat Negara yang bersangkutan.
