PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 30
BAB 6 — TATA PENGHORMATAN
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, pejabat penyelenggaraan pemerintahan daerah, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan perwakilan negara asing dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan. (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghormatan dengan Bendera Negara; dan/atau b. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan.
