PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 23
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata urutan acara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling sedikit terdiri atas: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan; b. pembukaan; c. acara pokok; dan d. penutup.
