PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 21
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. (2) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. pelantikan; c. serah terima jabatan Menteri; d. pembukaan dan penutupan seminar atau lokakarya; e. pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan; f. penandatangan kesepakatan bersama; dan g. pelepasan pegawai yang pensiun.
