PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang BISNIS PROSES LEVEL O (L0) KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 4
(1) Penetapan Peta Bisnis Proses unit organisasi Eselon I dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I dalam Keputusan pimpinan unit organisasi Eselon I yang bersangkutan. (2) Penyusunan Peta Bisnis Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi Eselon I berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
