PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang BISNIS PROSES LEVEL O (L0) KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 1
Bisnis Proses Level O (L0) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan acuan bagi setiap unit kerja untuk membangun dan menata tatalaksana (business process) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
