PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 5
BAB 2 — PETA PROSES BISNIS
(1) Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. peta proses; b. peta sub proses; c. peta relasi; dan d. peta lintas fungsi. (2) Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
