PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Kementerian.
b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
